MADURA SATU | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru tugas madrasah di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SM (29) dan HM (30), warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Salah satu di antaranya diketahui merupakan wali murid dari siswa yang diajar korban, yakni guru tugas bernama Abdur Rozak (21), warga Dusun Tengah Barat, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dua terduga pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eko, Sabtu (7/2/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Menurut keterangan kepolisian, motif penganiayaan tersebut dipicu rasa tidak terima dari salah satu pelaku karena anaknya sebelumnya dipukul oleh korban saat proses belajar mengajar.

“Modusnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Untuk ancaman hukuman, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkas AKP Eko.

“Modusnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Untuk ancaman hukuman, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkas AKP Eko.

ADVERTISEMENT