“Modusnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Untuk ancaman hukuman, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkas AKP Eko.

“Modusnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Untuk ancaman hukuman, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkas AKP Eko.