MADURA SATU | PAMEKASAN – AKBP Hendra Eko Triyulianto resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolres Pamekasan setelah serah terima jabatan yang digelar di lingkungan Polda Jawa Timur.

Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, laporan harta kekayaan perwira menengah Polri itu turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Hendra Eko Triyulianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp950 juta.

Dokumen LHKPN yang disampaikan pada 19 Januari 2026 itu merupakan laporan periodik tahun 2025 saat AKBP Hendra masih menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, aset terbesar yang dimiliki berasal dari kategori harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp790 juta.

ADVERTISEMENT

"Harta bergerak lainnya Rp790.000.000," demikian tertulis dalam dokumen LHKPN yang dilansir pada Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, AKBP Hendra juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Honda Freed tahun 2016 senilai Rp110 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.

"Mobil, Honda Freed Minibus tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp110.000.000," bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.

Tak hanya kendaraan, mantan Kapolres Pamekasan itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terdapat kepemilikan tanah dan bangunan, surat berharga, maupun utang dalam laporan harta kekayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Total harta kekayaan Rp950.000.000," demikian keterangan dalam dokumen LHKPN.

Diketahui, AKBP Hendra Eko Triyulianto resmi menyerahkan tongkat komando Polres Pamekasan kepada AKBP Wahyu Hidayat. Selama menjabat, ia memimpin jajaran Polres Pamekasan di bawah naungan Polda Jawa Timur.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang digunakan untuk mencatat dan mengumumkan harta kekayaan para penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. (*)