Tak hanya kendaraan, mantan Kapolres Pamekasan itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terdapat kepemilikan tanah dan bangunan, surat berharga, maupun utang dalam laporan harta kekayaan tersebut.

"Total harta kekayaan Rp950.000.000," demikian keterangan dalam dokumen LHKPN.

Diketahui, AKBP Hendra Eko Triyulianto resmi menyerahkan tongkat komando Polres Pamekasan kepada AKBP Wahyu Hidayat. Selama menjabat, ia memimpin jajaran Polres Pamekasan di bawah naungan Polda Jawa Timur.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang digunakan untuk mencatat dan mengumumkan harta kekayaan para penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. (*)

ADVERTISEMENT