MADURA SATU | PAMEKASAN - Pelarian MLA, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar, akhirnya berakhir.

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, ia berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Polres Pamekasan. Saat ini, MLA telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.

"Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).

ADVERTISEMENT

MLA diketahui menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Dalam perkara tersebut, belasan korban disebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp7,8 miliar.

Meski demikian, polisi masih belum mengungkap lokasi penangkapan maupun kronologi penangkapan tersangka. Informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

"Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media," pungkas IPDA Yoni. (*)