MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (6/5/2026), polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah melakukan penyelidikan intensif di wilayah Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Dari dua lokasi berbeda, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hingga pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Agus Sugianto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui tinggal di Desa Samiran.

ADVERTISEMENT

“MH diamankan saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Samiran. Dari tangan tersangka, anggota menemukan satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram,” ujar AKP Agus Sugianto.

Menurutnya, MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah Pamekasan.

Polisi juga menyita sejumlah plastik klip dan tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.