MADURA SATU | MADURA – Nama anggota DPR RI Daerah Pemilihan Madura, Slamet Ariyadi, ikut menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan isu dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menyikapi hal itu, Forum Kota (Forkot) meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang.

Ketua Forkot, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Gerad, mengatakan pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG.

"Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki informasi yang berkembang mengenai dugaan jual beli titik SPPG, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut," kata Gerad, Selasa (9/6/2026).

Menurut Gerad, langkah penyelidikan penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian atas berbagai informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

Ia menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

Nama Slamet Ariyadi sendiri mencuat setelah sebuah video dari akun TikTok @gerakanrakyat beredar luas di media sosial.

Video itu menampilkan orasi yang berisi desakan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG di Madura.

Dalam video tersebut, terdengar pernyataan yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk menyebut nama Slamet Ariyadi. Video itu kemudian ramai dibagikan dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan sehingga semua informasi yang berkembang dapat dibuktikan secara hukum," ujar Gerad.

ADVERTISEMENT

Forkot juga menilai proses penyelidikan diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, isu dugaan jual beli titik SPPG disebut berkembang seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan informasi yang beredar, satu titik SPPG diduga memiliki nilai transaksi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Gerad menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyebutan nama seseorang dalam isu yang berkembang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kesalahan sebelum melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, Slamet Ariyadi belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya isu tersebut maupun penyebutan namanya dalam video yang viral di media sosial.

Sementara itu, KPK dan Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai desakan penyelidikan yang disampaikan Forkot.(*)