Dalam video tersebut, terdengar pernyataan yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk menyebut nama Slamet Ariyadi. Video itu kemudian ramai dibagikan dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan sehingga semua informasi yang berkembang dapat dibuktikan secara hukum," ujar Gerad.

Forkot juga menilai proses penyelidikan diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, isu dugaan jual beli titik SPPG disebut berkembang seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan informasi yang beredar, satu titik SPPG diduga memiliki nilai transaksi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

Gerad menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyebutan nama seseorang dalam isu yang berkembang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kesalahan sebelum melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum atau tidak," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Slamet Ariyadi belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya isu tersebut maupun penyebutan namanya dalam video yang viral di media sosial.