MADURA SATU | KENDARI – Organisasi Visioner Indonesia menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, S.H., LL.M., memiliki hak untuk mengikuti proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana yang meminta Plt Rektor mundur sebelum mengikuti kontestasi pemilihan rektor.

Menurut Visioner Indonesia, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur larangan bagi seorang Plt Rektor untuk mencalonkan diri sebagai rektor definitif.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengatakan bahwa hingga saat ini regulasi yang mengatur pemilihan rektor tidak memuat kewajiban bagi Plt Rektor untuk melepaskan jabatan administratifnya sebelum menjadi peserta Pilrek.

“Jabatan Plt merupakan penugasan administratif untuk memastikan roda organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tetap berjalan. Sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskannya mengundurkan diri,” kata Akril, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam perspektif negara hukum, setiap tuntutan atau kebijakan harus berlandaskan aturan yang jelas dan tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun kekhawatiran yang belum memiliki pijakan normatif.

Menurut Akril, syarat utama seorang calon rektor lebih menitikberatkan pada kapasitas akademik, integritas, pengalaman manajerial, serta kompetensi kepemimpinan.

Status sebagai pelaksana tugas, kata dia, bukan faktor yang menghalangi seseorang untuk mengikuti proses pemilihan.