MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan perkara dugaan perusakan lahan yang terjadi di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Pamekasan resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 tersebut. Kini, proses hukum mulai mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Pada tahap awal penyidikan, empat warga yang menjadi korban telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto, yang lahannya dilaporkan mengalami kerusakan akibat proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR.

Kehadiran para korban ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan guna memperkuat alat bukti serta memperjelas kronologi kejadian di lapangan. Penyidik mulai mengurai peristiwa secara detail berdasarkan keterangan para saksi dan korban.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

“Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan tegak lurus,” ujar Rofiq dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, baik dari unsur pelaksana maupun pihak pengusul kegiatan.

“Semuanya akan kami mintai keterangan, baik dari pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait,” imbuhnya.