Solar subsidi itu diduga dibeli sedikit demi sedikit untuk menghindari kecurigaan. Namun aktivitas tersebut akhirnya berhasil terdeteksi anggota kami,” katanya.

Selain mengamankan ratusan liter solar, polisi juga menyita satu unit kendaraan minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut BBM subsidi tersebut.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri alur distribusi dan tujuan penjualan solar subsidi ini,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait guna memastikan mekanisme distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Menurut IPDA Yoni, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, terutama kelompok yang benar-benar membutuhkan seperti nelayan dan pelaku usaha kecil di sektor produktif.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum ini dilakukan agar distribusi solar tetap tepat sasaran,” tegasnya. (*)