MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan satu unit sepeda motor milik warga hilang. Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (20/04/2026) di wilayah Desa Pademawu Barat. SP menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga.

Berdasarkan kronologi kejadian, SP terlebih dahulu meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat kos.

Permintaan itu disanggupi oleh korban tanpa rasa curiga karena menganggap pelaku membutuhkan pertolongan.

Dalam perjalanan, SP kemudian meminta korban menghentikan kendaraan. Ia berdalih hendak membeli sesuatu dan meminjam sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku awalnya meminta diantar, lalu di tengah jalan meminta berhenti dan meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu," ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Kamis, 23 April 2026 pagi.

Namun setelah kendaraan dipinjam, SP tidak kembali. Sepeda motor jenis Mio Soul GT dengan nomor polisi M 2615 BC tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar pengungkapan kasus dalam waktu singkat.