Kedua arena tersebut diduga digunakan untuk kegiatan balap kelereng yang disertai taruhan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Blumbungan dan kepala dusun setempat.

Polisi memberikan edukasi kepada pemilik lahan terkait dampak sosial serta potensi pelanggaran hukum dari aktivitas tersebut.

“Setelah diberikan pengertian, petugas kemudian membongkar arena balap kelereng tersebut. Sebagian material lapangan juga telah diamankan ke Mapolsek Larangan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk balap kelereng yang menggunakan sistem taruhan.

ADVERTISEMENT

Polisi juga meminta warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen menciptakan Pamekasan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.(*)