MADURA SATU | PAMEKASAN – Kebijakan Polres Pamekasan yang menahan sepeda motor hasil razia patroli hunting system menuai sorotan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Penahanan kendaraan yang baru bisa diambil pada awal April 2026 dinilai memberatkan warga, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika), Iwan Ch, menyebut kebijakan tersebut terlalu lama dan merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada kendaraan roda dua untuk kebutuhan sehari-hari.

“Penangkapan sepeda itu, ini kan suruh diambil tanggal satu bulan April. Itu terlalu lama dan saya rasa merugikan masyarakat,” ujar Iwan, Selasa (19/2/2026).

Ia menilai, banyak masyarakat membutuhkan sepeda motor mereka untuk bekerja, berjualan, hingga beribadah selama Ramadan. Karena itu, Mahardika meminta agar pihak kepolisian lebih bijak dan tidak membuat kebijakan yang memperberat warga.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang sudah lengkap, ada STNK, BPKB, dan bagian motor yang tidak sesuai sudah diganti, ya sudah dikeluarkanlah. Kan sudah ditindak, STNK atau SIM-nya juga ditahan. Jangan sampai masyarakat merasa dihukum dua kali,” tegasnya.

Iwan menambahkan, Mahardika tidak menolak kegiatan razia yang dilakukan kepolisian, namun berharap proses pengembalian kendaraan bisa dipercepat.

“Kami mendukung langkah polisi menjaga ketertiban, tapi kebijakan ini harus lebih manusiawi. Apalagi ini sudah mendekati Ramadan, masyarakat butuh kendaraan untuk beraktivitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, dalam press release menjelaskan bahwa patroli hunting system dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan tidak standar yang meresahkan masyarakat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat balap liar dan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat di bulan suci Ramadan,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Kasihumas menambahkan, kendaraan hasil patroli hunting system diamankan di area Kantor Satlantas Polres Pamekasan Jl. Stadion No.81 Pamekasan, dengan dipasangkan tempat teduh terpal untuk mencegah terjadinya perubahan bentuk hingga fisik serta memasang beberapa kamera pengawas di setiap sisinya guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Kasihumas menambahkan, kendaraan hasil patroli hunting system diamankan di area Kantor Satlantas Polres Pamekasan Jl. Stadion No.81 Pamekasan, dengan dipasangkan tempat teduh terpal untuk mencegah terjadinya perubahan bentuk hingga fisik serta memasang beberapa kamera pengawas di setiap sisinya guna mencegah hal yang tidak diinginkan.