Dump truk yang beroperasi tanpa terpal jelas melanggar aturan. Selain membahayakan, perbuatan tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi pengemudi kendaraan besar seperti dump truk yang membawa beban berat.

Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi pengemudi kendaraan besar seperti dump truk yang membawa beban berat.