PAMEKASAN – Status sebagai aparatur sipil negara belum serta-merta membawa kepastian kesejahteraan bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan. Hingga akhir Januari 2026, para guru tersebut masih menunggu kejelasan hak keuangan yang belum bisa dibayarkan.

Meski telah dilantik sejak pertengahan Desember 2025, pembayaran gaji belum dapat direalisasikan lantaran belum rampungnya proses administrasi berupa penandatanganan kontrak kerja. Kondisi ini berdampak langsung pada 722 guru PPPK paruh waktu yang saat ini telah menjalankan tugasnya di berbagai satuan pendidikan.

Belum adanya kontrak kerja membuat besaran gaji yang seharusnya diterima para guru tersebut belum dapat ditetapkan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian, sekaligus menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam menata kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu secara menyeluruh.

Seorang guru PPPK paruh waktu yang bertugas di wilayah Kecamatan Larangan mengungkapkan, hingga Kamis (29/1/2026) dirinya belum memperoleh informasi resmi terkait nominal gaji maupun jadwal pembayaran.

“Sejak dilantik belum ada kontrak yang ditandatangani, jadi kami juga belum tahu berapa gaji yang akan diterima. Kabarnya pembayaran baru bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, belum membuahkan penjelasan substantif. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penilaian Ketenagaan Kependidikan Dispendikbud Pamekasan, Fadlillah, menegaskan bahwa urusan kontrak kerja PPPK paruh waktu bukan menjadi kewenangan pihaknya.

Menurut dia, Dispendikbud hanya berperan sebagai instansi pengguna tenaga pendidik, sementara proses administrasi kepegawaian berada di bawah tanggung jawab BKPSDM.

“Penandatanganan kontrak itu ranah BKPSDM. Kami hanya menerima dan menempatkan tenaga pendidik,” jelasnya.

Fadlillah menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji juga berkaitan dengan belum adanya skema pembayaran yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu, tidak diperbolehkan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

“Selama belum ada ketentuan resmi dari pemerintah daerah, pembayaran belum bisa dilakukan. Gaji ASN tidak boleh menggunakan dana BOS,” tandasnya.

“Selama belum ada ketentuan resmi dari pemerintah daerah, pembayaran belum bisa dilakukan. Gaji ASN tidak boleh menggunakan dana BOS,” tandasnya.