“Penandatanganan kontrak itu ranah BKPSDM. Kami hanya menerima dan menempatkan tenaga pendidik,” jelasnya.

Fadlillah menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji juga berkaitan dengan belum adanya skema pembayaran yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu, tidak diperbolehkan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Selama belum ada ketentuan resmi dari pemerintah daerah, pembayaran belum bisa dilakukan. Gaji ASN tidak boleh menggunakan dana BOS,” tandasnya.

“Selama belum ada ketentuan resmi dari pemerintah daerah, pembayaran belum bisa dilakukan. Gaji ASN tidak boleh menggunakan dana BOS,” tandasnya.