Laporan itu, kata dia, mengarah pada dugaan keterlibatan SA dalam pengendalian produksi dan peredaran rokok ilegal merek Be Fly Bold.

“Dugaan masyarakat bukan cuma soal kelalaian pengawasan, tapi ikut bermain di bisnis rokok bodong itu,” tegas Rahul, Rabu (3/12/2025).

Ia menilai, kalau benar dugaan itu, dampaknya bisa serius. Selain melanggar aturan cukai, hal itu juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kalau ini dibiarkan, rakyat rugi, negara juga rugi,” sambungnya.

Temuan lain dari LP3, beberapa pabrik rokok diduga berdiri di atas lahan sawah produktif dan bahkan di kawasan yang masuk kategori lindung.

ADVERTISEMENT

Kondisi itu mereka nilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Komisi II DPRD Pamekasan yang menjadi mitra strategis pemerintah di bidang perizinan dan tata ruang.

“Komisi II seharusnya jadi pelindung ruang hidup warga, bukan malah membiarkan pelanggaran,” ujar Rahul.

Atas berbagai temuan tersebut, LP3 memberi ultimatum. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait.