PAMEKASAN – Isu dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA dalam bisnis rokok ilegal merek Be Fly Bold makin jadi buah bibir.

Kabar itu menyeruak usai Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) melakukan audiensi dengan Komisi II pada Selasa (2/12/2025).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah OPD seperti DPMPTSP, Disperindag, Dinas Kesehatan, DKPP, Inspektorat, hingga Bea Cukai Madura terungkap fakta bahwa industri rokok tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Pamekasan masih marak.

Data DPMPTSP mencatat ada 324 pabrik rokok (PR) yang memiliki izin usaha industri. Namun, versi Bea Cukai menyebut hanya 151 PR yang benar-benar legal karena mengantongi NPPBKC.

Lebih dari 140 permohonan izin lain bahkan ditolak karena tak memenuhi syarat dasar.

ADVERTISEMENT

Ketua audiensi, Moh Faridi, mengatakan data itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan.

“Masih banyak yang izinnya tidak lengkap. Secara faktual masih banyak pabrik bodong yang beroperasi,” katanya.

Aktivis LP3, Rahul, menyebut laporan dari masyarakat terus berdatangan usai audiensi tersebut.