Selain itu, Siti mengaku sejumlah kendaraan dan barang miliknya diambil. Barang-barang yang berada di gudang usaha disebut turut dibawa, sementara sejumlah fasilitas usaha mengalami kerusakan.

Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan. Siti juga mengaku melaporkan dugaan pengeroyokan serta pengambilan kendaraan dan barang miliknya.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Benar mas, Polres Pamekasan telah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” kata Yoni.

Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

“Tim Satreskrim Polres Pamekasan sedang melakukan proses penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.