MADURA SATU | PAMEKASAN - Upaya hukum pihak Marsokah bin Kali untuk mempersoalkan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya melalui jalur praperadilan berakhir dengan penolakan.

Pengadilan Negeri Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Marsokah dalam sidang putusan pada Senin (5/10/2026).

Hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan terkait penangkapan hingga penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut menjadi akhir dari permohonan yang diajukan kuasa hukum Marsokah pada 15 September 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan masa serta prosedur penahanan setelah Marsokah ditangkap pada 9 September dan ditahan sehari kemudian.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, ia mengaku masih memiliki keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.

"Kami menghormati putusan hakim. Tetapi, kami tetap memiliki catatan terhadap pertimbangan yang disampaikan dalam putusan," ujar Suhairi seusai persidangan.

Menurut Suhairi, keberatan tersebut berkaitan dengan bukti dan keterangan saksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.

Ia menilai sejumlah bukti yang diajukan pihaknya memiliki keterkaitan dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

ADVERTISEMENT

"Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian," katanya.

Ia kemudian menyoroti salah satu bagian pertimbangan yang menurutnya berkaitan dengan keterangan saksi.

Suhairi menilai keterangan tersebut tidak dipahami sebagaimana yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

"Namun, dalam pertimbangan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan," ujarnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Suhairi memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan masih ada langkah yang akan ditempuh untuk menyampaikan persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian.

"Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI," kata Suhairi.

Menurut dia, langkah tersebut akan menjadi upaya pihaknya setelah proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan selesai.

Suhairi berharap persoalan yang dipersoalkan pihak Marsokah dapat mendapat perhatian melalui jalur tersebut.

"Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum juga telah mendatangi Mapolres Pamekasan pada 30 September 2026.

Kedatangan itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status penahanan Marsokah.

Saat itu, Suhairi menyebut pihaknya menilai masa penahanan kliennya telah berakhir. Namun, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan Marsokah telah diperpanjang.

"Kami waktu itu mempertanyakan karena kami tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan," kata Suhairi.

Persoalan penahanan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak Marsokah mengajukan praperadilan.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, hakim akhirnya menyatakan tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan tersebut sah.

Sementara itu, Uswatul Hasanah, anak kandung Marsokah, berharap proses hukum terhadap orang tuanya tetap berjalan secara adil.

Ia masih berharap hak-hak hukum Marsokah dapat terpenuhi selama proses perkara berlangsung.

"Saya berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan adil dan orang tua saya mendapatkan keadilan," ujar Uswatul Hasanah.

Perkara yang menjerat Marsokah bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 46 tahun di Kecamatan Pakong, Pamekasan. Laporan tersebut dibuat Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban, pada 2 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026.

Selain Marsokah, terdapat seorang terduga pelaku lain berinisial T yang juga disebut dalam laporan dan masih dalam pendalaman kepolisian.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Marsokah tetap berlanjut. Sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai langkah berikutnya. (*)