MADURA SATU | PAMEKASAN - Rencana pelaksanaan Rokat Desa Majungan yang dikaitkan dengan pembukaan lahan garam oleh Bawang Mas Group menuai penolakan dari Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM).

Sikap tersebut disampaikan setelah beredarnya pamflet penolakan di media sosial pada Sabtu (27/6/2026).

Pamflet tersebut menjadi perhatian masyarakat karena memuat pernyataan resmi LKPP-JATIM yang menolak pelaksanaan kegiatan.

Organisasi itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum agenda tersebut dilaksanakan.

Ketua Umum LKPP-JATIM, Syaiful Bahri, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun aspek legalitas.

"Kami tidak menolak pembangunan yang dilakukan sesuai aturan. Akan tetapi, kami menolak apabila terdapat dugaan pengabaian terhadap kepentingan masyarakat, aspek hukum, maupun nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Desa Majungan," ujar Syaiful Bahri.

Menurutnya, salah satu alasan penolakan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dinilai dapat memengaruhi citra Desa Majungan sebagai wilayah yang dikenal memiliki kehidupan masyarakat dengan budaya religius dan nilai-nilai keislaman yang kuat.