MADURA SATU | PAMEKASAN - Upaya hukum pihak Marsokah bin Kali untuk mempersoalkan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya melalui jalur praperadilan berakhir dengan penolakan.

Pengadilan Negeri Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Marsokah dalam sidang putusan pada Senin (5/10/2026).

Hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan terkait penangkapan hingga penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut menjadi akhir dari permohonan yang diajukan kuasa hukum Marsokah pada 15 September 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan masa serta prosedur penahanan setelah Marsokah ditangkap pada 9 September dan ditahan sehari kemudian.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, ia mengaku masih memiliki keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.

"Kami menghormati putusan hakim. Tetapi, kami tetap memiliki catatan terhadap pertimbangan yang disampaikan dalam putusan," ujar Suhairi seusai persidangan.