"Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI," kata Suhairi.

Menurut dia, langkah tersebut akan menjadi upaya pihaknya setelah proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan selesai.

Suhairi berharap persoalan yang dipersoalkan pihak Marsokah dapat mendapat perhatian melalui jalur tersebut.

"Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum juga telah mendatangi Mapolres Pamekasan pada 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Kedatangan itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status penahanan Marsokah.

Saat itu, Suhairi menyebut pihaknya menilai masa penahanan kliennya telah berakhir. Namun, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan Marsokah telah diperpanjang.

"Kami waktu itu mempertanyakan karena kami tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan," kata Suhairi.