Persoalan penahanan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak Marsokah mengajukan praperadilan.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, hakim akhirnya menyatakan tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan tersebut sah.

Sementara itu, Uswatul Hasanah, anak kandung Marsokah, berharap proses hukum terhadap orang tuanya tetap berjalan secara adil.

Ia masih berharap hak-hak hukum Marsokah dapat terpenuhi selama proses perkara berlangsung.

"Saya berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan adil dan orang tua saya mendapatkan keadilan," ujar Uswatul Hasanah.

ADVERTISEMENT

Perkara yang menjerat Marsokah bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 46 tahun di Kecamatan Pakong, Pamekasan. Laporan tersebut dibuat Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban, pada 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026.

Selain Marsokah, terdapat seorang terduga pelaku lain berinisial T yang juga disebut dalam laporan dan masih dalam pendalaman kepolisian.