MADURA SATU | PAMEKASAN - Polres Pamekasan memperjelas duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S yang menyeret dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka.

Penjelasan tersebut disampaikan Satreskrim Polres Pamekasan setelah keluarga dan kuasa hukum tersangka M mendatangi kepolisian serta mengajukan upaya praperadilan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban.

“Untuk kedua tersangka sudah kami amankan,” kata AKP Yoyok Hardianto, saat konfrensi pers, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 September 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan M dan T yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Yoyok menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, M diduga menghubungi korban melalui telepon dan memintanya datang ke rumah sepupunya dengan alasan hendak meminta bantuan serta menjanjikan sejumlah uang.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan pemerkosaan kemudian terjadi di lokasi tersebut.

Sekitar dua minggu berselang, M kembali diduga meminta korban datang ke sebuah rumah kosong yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Bicorong. Korban disebut menerima uang sebesar Rp30 ribu setelah tiba di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut tidak hanya berlangsung satu kali,” ujar Yoyok.

ADVERTISEMENT

Dugaan kejadian berikutnya disebut berlangsung sekitar tiga minggu setelah peristiwa kedua. M kembali menghubungi korban sekitar pukul 08.00 WIB dengan alasan akan memberikan uang.

Sesampainya di lokasi, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar. Berdasarkan keterangan penyidik, M diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Sementara itu, kejadian keempat diduga melibatkan tersangka T. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Yoyok menjelaskan, korban saat itu menerima telepon dari nomor yang belum dikenalnya. Penelpon tersebut mengaku sebagai T dan meminta korban datang ke sebuah kandang kambing di Kecamatan Pegantenan dengan alasan akan memberikan uang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tiba di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil penyidikan, T kemudian diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

“Untuk tersangka M dan T saat ini sudah kami amankan dan proses hukumnya masih berjalan,” tegas Yoyok.

Selain pemeriksaan terhadap korban dan para pihak terkait, polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Di tengah proses penyidikan tersebut, kuasa hukum tersangka M juga menempuh jalur praperadilan. Yoyok membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Menurut dia, M masih menjalani penahanan. Masa penahanan tersangka telah diperpanjang setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

Yoyok menegaskan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Penyidikan masih kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)