MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang lora di Kabupaten Pamekasan berinisial MS resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pamekasan.

Laporan tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial SU yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelapor.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/III/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Maret 2026, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.

MS mengatakan, langkah hukum yang diambilnya bertujuan agar persoalan yang menyeret namanya dapat diproses secara terang dan tidak berkembang menjadi informasi liar di masyarakat.

“Saya melaporkan perkara ini ke Polres Pamekasan supaya semuanya jelas. Saya juga memiliki bukti-bukti yang bisa menjelaskan bagaimana sebenarnya hubungan kami,” ujar MS, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, MS menyebut adanya rekaman video call serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan dirinya dan SU.

Rekaman itu, kata dia, pertama kali diketahui setelah beredar di lingkungan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan tunangannya.

“Saya menerima kiriman rekaman dan tangkapan layar yang berkaitan dengan hubungan saya dengan SU. Dari situ saya merasa perlu menempuh jalur hukum karena persoalan ini sudah menyangkut nama baik dan privasi saya,” tegasnya.