MADURA SATU | PAMEKASAN - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya untuk menggelar demonstrasi jilid II, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Jaka Jatim kepada Kejati Jatim pada 9 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor 35/JAKAJATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.

Jaka Jatimkemudian menyerahkan data dan bukti susulan pada 17 September 2026 untuk memperkuat laporan awal. Mereka menyebut aksi jilid II dilakukan karena hingga 15 hari setelah laporan disampaikan belum ada indikasi panggilan resmi maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jatim bertujuan memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi.

“Laporan sudah kami sampaikan, kemudian bukti-bukti susulan juga sudah kami serahkan. Hari ini kami datang kembali untuk memastikan laporan tersebut benar-benar diproses,” kata Musfiq.

ADVERTISEMENT

Menurut Musfiq, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Jatim memeriksa dokumen serta memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengelolaan APBD Pamekasan.

“Kami meminta aparat penegak hukum membuka dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan melakukan verifikasi di lapangan. Biar nanti fakta hukumnya yang berbicara,” ujarnya.

Dalam aksinya, JAKA JATIM menyoroti pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan hasil penelusuran internal terhadap dokumen APBD yang mereka lakukan, anggaran Pamekasan 2025 tercatat sebesar Rp2,19 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen.

JAKA JATIM mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada tiga pos belanja utama, yakni Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.

Dari tiga pos tersebut, mereka menyebut terdapat akumulasi anggaran sebesar Rp85.243.093.293,66 atau sekitar Rp85,2 miliar yang diduga dialokasikan di luar peruntukan sebenarnya dan mengarah pada program yang mereka kategorikan sebagai anggaran siluman.

ADVERTISEMENT

Musfiq mengatakan angka tersebut menjadi salah satu fokus laporan yang mereka minta untuk diverifikasi oleh Kejati Jatim. Menurut dia, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri atas temuan tersebut.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya menyampaikan data dan dugaan yang kami temukan. Tugas penegak hukum adalah memeriksa apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

JAKA JATIM juga menduga terdapat keterkaitan antara proses penyusunan anggaran dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan kebijakan eksekutif. Dari total Rp85,2 miliar yang mereka soroti, sekitar 40 persen atau Rp34,10 miliar disebut berkaitan dengan Pokir DPRD Pamekasan.

Sementara sekitar 60 persen lainnya atau Rp51,15 miliar disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. JAKA JATIM menduga komposisi tersebut menunjukkan adanya ruang kompromi dalam proses penganggaran.

“Kalau memang semua itu sesuai aturan, tentu harus dibuktikan juga. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Musfiq.

ADVERTISEMENT

Selain APBD 2025, JAKA JATIM turut menyoroti pelaksanaan APBD Pamekasan TA 2026. Mereka mengklaim serapan anggaran hingga September 2026 baru mencapai 42,98 persen.

Menurut JAKA JATIM, rendahnya serapan tersebut perlu didalami karena mereka menemukan dugaan adanya penempatan atau pengendapan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra Pemkab Pamekasan.

Dugaan tersebut, kata mereka, perlu ditelusuri mulai dari nilai dana yang ditempatkan, mekanisme penempatan, pihak yang mengambil keputusan, hingga manfaat bunga atau keuntungan perbankan yang diperoleh.

“Kalau memang ada dana APBD yang ditempatkan dalam bentuk deposito, kami ingin tahu berapa nilainya, siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana manfaat atau bunganya,” ungkap Musfiq.

Tak hanya persoalan APBD, JAKA JATIM juga meminta Kejati Jatim mendalami dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan adanya penyetoran sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan pada dinas maupun instansi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Musfiq mengatakan seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait. Ia menegaskan JAKA JATIM tidak ingin perkara tersebut hanya menjadi polemik tanpa adanya pemeriksaan.

“Semua dugaan yang kami sampaikan harus diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara resmi. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, JAKA JATIM meminta Kejati Jatim memeriksa dan mendalami peran serta kewenangan Bupati Pamekasan terkait dugaan penyimpangan Rp85,2 miliar pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal TA 2025.

Mereka juga meminta Sekretaris Daerah Pamekasan selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Pamekasan selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, serta kepala OPD terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses perencanaan hingga pengelolaan APBD 2025 dan 2026.

ADVERTISEMENT

Jaka Jatimturut meminta dugaan penempatan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito serta dugaan jual-beli jabatan strategis diperiksa secara menyeluruh.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, mereka meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, JAKA JATIM meminta Kejati Jatim menyampaikan hasil penanganan laporan secara resmi dan tertulis kepada pelapor.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Kami ingin tata kelola pemerintahan di Pamekasan berjalan transparan dan sesuai aturan. Karena itu, kami akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan ini,” pungkas Musfiq. (*)