JAKA JATIM mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada tiga pos belanja utama, yakni Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.

Dari tiga pos tersebut, mereka menyebut terdapat akumulasi anggaran sebesar Rp85.243.093.293,66 atau sekitar Rp85,2 miliar yang diduga dialokasikan di luar peruntukan sebenarnya dan mengarah pada program yang mereka kategorikan sebagai anggaran siluman.

Musfiq mengatakan angka tersebut menjadi salah satu fokus laporan yang mereka minta untuk diverifikasi oleh Kejati Jatim. Menurut dia, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri atas temuan tersebut.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya menyampaikan data dan dugaan yang kami temukan. Tugas penegak hukum adalah memeriksa apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

JAKA JATIM juga menduga terdapat keterkaitan antara proses penyusunan anggaran dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan kebijakan eksekutif. Dari total Rp85,2 miliar yang mereka soroti, sekitar 40 persen atau Rp34,10 miliar disebut berkaitan dengan Pokir DPRD Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Sementara sekitar 60 persen lainnya atau Rp51,15 miliar disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. JAKA JATIM menduga komposisi tersebut menunjukkan adanya ruang kompromi dalam proses penganggaran.

“Kalau memang semua itu sesuai aturan, tentu harus dibuktikan juga. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Musfiq.

Selain APBD 2025, JAKA JATIM turut menyoroti pelaksanaan APBD Pamekasan TA 2026. Mereka mengklaim serapan anggaran hingga September 2026 baru mencapai 42,98 persen.