Menurut JAKA JATIM, rendahnya serapan tersebut perlu didalami karena mereka menemukan dugaan adanya penempatan atau pengendapan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra Pemkab Pamekasan.

Dugaan tersebut, kata mereka, perlu ditelusuri mulai dari nilai dana yang ditempatkan, mekanisme penempatan, pihak yang mengambil keputusan, hingga manfaat bunga atau keuntungan perbankan yang diperoleh.

“Kalau memang ada dana APBD yang ditempatkan dalam bentuk deposito, kami ingin tahu berapa nilainya, siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana manfaat atau bunganya,” ungkap Musfiq.

Tak hanya persoalan APBD, JAKA JATIM juga meminta Kejati Jatim mendalami dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan adanya penyetoran sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan pada dinas maupun instansi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Musfiq mengatakan seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait. Ia menegaskan JAKA JATIM tidak ingin perkara tersebut hanya menjadi polemik tanpa adanya pemeriksaan.

“Semua dugaan yang kami sampaikan harus diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara resmi. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, JAKA JATIM meminta Kejati Jatim memeriksa dan mendalami peran serta kewenangan Bupati Pamekasan terkait dugaan penyimpangan Rp85,2 miliar pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal TA 2025.