Mereka juga meminta Sekretaris Daerah Pamekasan selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Pamekasan selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, serta kepala OPD terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses perencanaan hingga pengelolaan APBD 2025 dan 2026.

Jaka Jatimturut meminta dugaan penempatan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito serta dugaan jual-beli jabatan strategis diperiksa secara menyeluruh.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, mereka meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, JAKA JATIM meminta Kejati Jatim menyampaikan hasil penanganan laporan secara resmi dan tertulis kepada pelapor.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Kami ingin tata kelola pemerintahan di Pamekasan berjalan transparan dan sesuai aturan. Karena itu, kami akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan ini,” pungkas Musfiq. (*)

ADVERTISEMENT