JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program “D’Academy 7: Top 6 Show Malam Kedua” yang tayang di Indosiar pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.

Teguran tersebut diberikan menyusul tayangan yang menampilkan kreator asal Madura, Boger Bojinov, saat membawakan tarian dengan iringan lagu Aduh Kacong Bekna Sengak yang di dalamnya memuat kalimat tauhid.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menuai reaksi luas dari masyarakat.

Melalui akun Instagram resminya, @kpipusat, KPI menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6, yang mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk keberagaman budaya dan nilai moral masyarakat.

“Isi siaran harus mencerminkan nilai moral dan budaya yang baik agar tidak menimbulkan keresahan publik,” tulis KPI dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

KPI menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan konten hiburan tidak mencederai nilai-nilai keagamaan dan keberagaman bangsa.

Sebelumnya, pihak Indosiar telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan melakukan klarifikasi langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan KPI Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Indosiar menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat kesalahan koordinasi di ruang kontrol siaran.