MADURA SATU | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah nama Haji Her ditemukan dalam dokumen penting hasil penggeledahan penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan dokumen tersebut ditemukan saat tim melakukan penggeledahan di kantor DJBC. Dokumen itu diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka di internal Bea Cukai.

“Hasil penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai menemukan sejumlah dokumen yang dibuat oleh tersangka. Dari situ kami menganalisis dan menemukan beberapa nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, temuan nama tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil Haji Her guna mengonfirmasi isi dokumen yang ditemukan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin mengonfirmasi temuan dalam dokumen hasil penggeledahan itu. Setiap pemanggilan saksi tentu memiliki alasan yang jelas dalam proses penyidikan,” katanya.

Taufik menambahkan, KPK saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran suap yang melibatkan sejumlah pihak di luar tersangka utama.

“Termasuk jika ada pihak lain dari kalangan pengusaha rokok yang terkait, semuanya akan kami dalami berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.