MADURA SATU | SUMENEP - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, dalam perkara dugaan kredit pensiunan bermasalah belum menghentikan proses hukum.

Kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, kini meminta kepolisian mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna, Desy Kusumayanti.

Desy diketahui merupakan istri seorang pejabat penting berinisial BI. Namun, Bayu menegaskan permintaan pengusutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, bukan karena latar belakang pribadi yang bersangkutan.

Menurut Bayu, putusan majelis hakim memuat sejumlah fakta yang dinilai membuka ruang untuk pengembangan perkara. Salah satunya berkaitan dengan formulir pengajuan kredit yang, berdasarkan pertimbangan hakim, ditandatangani korban dalam keadaan kosong.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Bayu menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami penyidik, khususnya mengenai proses persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta dapat dicairkan.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap bahwa sebelum terdakwa Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dahulu memberi tahu teller bahwa pengajuan kredit senilai Rp182 juta telah disetujui.

Setelah itu, terdakwa meminta korban agar mengiyakan apabila menerima telepon dari pihak BRI. Beberapa saat kemudian, AO Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pinjaman telah disetujui, namun tanpa menjelaskan jangka waktu pelunasan selama 14 tahun.

"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dahulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" kata Bayu.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit. Meski demikian, Bayu menegaskan dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan.

"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.

Selain menyoroti mekanisme persetujuan kredit, Bayu juga menilai terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan AO Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban.

Menurut Bayu, korban dan terdakwa sama-sama menerangkan bahwa formulir tersebut masih kosong ketika ditandatangani. Sebaliknya, AO Ridwan menyatakan formulir telah berisi data pinjaman.

"Korban mengaku tidak pernah melihat nominal Rp182 juta saat menandatangani formulir. Terdakwa juga mengatakan formulir itu masih kosong, sedangkan AO menyebut formulir sudah terisi. Perbedaan keterangan ini perlu diungkap melalui penyidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Bayu turut mempertanyakan peran Pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti yang dalam persidangan mengaku hanya melakukan proses *cross check* terhadap pengajuan kredit.

Menurutnya, apabila proses verifikasi dilakukan secara maksimal, semestinya terdapat konfirmasi langsung kepada calon debitur, bukan hanya berdasarkan berkas yang dibawa teller.

"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hal itu tidak terjadi," ungkapnya.

Ia juga menilai praktik teller yang membawa berkas pengajuan kredit kepada nasabah patut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah aparat penegak hukum maupun praktisi perbankan, Bayu menyebut pengajuan kredit merupakan kewenangan AO, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.

"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?," katanya.

ADVERTISEMENT

Bayu menegaskan seluruh dugaan yang disampaikannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan terus mengawal penyidikan agar pihak-pihak yang diduga turut berperan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia berharap BRI menghentikan pemotongan gaji pensiun korban serta mengembalikan kerugian yang telah dialami selama bertahun-tahun.

"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," tegas Bayu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BRI Cabang Sumenep. Permintaan keterangan yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.***