MADURA SATU | SUMENEP - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, dalam perkara dugaan kredit pensiunan bermasalah belum menghentikan proses hukum.

Kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, kini meminta kepolisian mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna, Desy Kusumayanti.

Desy diketahui merupakan istri seorang pejabat penting berinisial BI. Namun, Bayu menegaskan permintaan pengusutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, bukan karena latar belakang pribadi yang bersangkutan.

Menurut Bayu, putusan majelis hakim memuat sejumlah fakta yang dinilai membuka ruang untuk pengembangan perkara. Salah satunya berkaitan dengan formulir pengajuan kredit yang, berdasarkan pertimbangan hakim, ditandatangani korban dalam keadaan kosong.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Bayu menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami penyidik, khususnya mengenai proses persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta dapat dicairkan.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap bahwa sebelum terdakwa Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dahulu memberi tahu teller bahwa pengajuan kredit senilai Rp182 juta telah disetujui.