Menurutnya, apabila proses verifikasi dilakukan secara maksimal, semestinya terdapat konfirmasi langsung kepada calon debitur, bukan hanya berdasarkan berkas yang dibawa teller.

"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hal itu tidak terjadi," ungkapnya.

Ia juga menilai praktik teller yang membawa berkas pengajuan kredit kepada nasabah patut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah aparat penegak hukum maupun praktisi perbankan, Bayu menyebut pengajuan kredit merupakan kewenangan AO, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.

"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?," katanya.

Bayu menegaskan seluruh dugaan yang disampaikannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan terus mengawal penyidikan agar pihak-pihak yang diduga turut berperan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia berharap BRI menghentikan pemotongan gaji pensiun korban serta mengembalikan kerugian yang telah dialami selama bertahun-tahun.

"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," tegas Bayu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BRI Cabang Sumenep. Permintaan keterangan yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.***