Setelah itu, terdakwa meminta korban agar mengiyakan apabila menerima telepon dari pihak BRI. Beberapa saat kemudian, AO Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pinjaman telah disetujui, namun tanpa menjelaskan jangka waktu pelunasan selama 14 tahun.

"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dahulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" kata Bayu.

Atas dasar itu, ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit. Meski demikian, Bayu menegaskan dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan.

"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.

Selain menyoroti mekanisme persetujuan kredit, Bayu juga menilai terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan AO Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban.

ADVERTISEMENT

Menurut Bayu, korban dan terdakwa sama-sama menerangkan bahwa formulir tersebut masih kosong ketika ditandatangani. Sebaliknya, AO Ridwan menyatakan formulir telah berisi data pinjaman.

"Korban mengaku tidak pernah melihat nominal Rp182 juta saat menandatangani formulir. Terdakwa juga mengatakan formulir itu masih kosong, sedangkan AO menyebut formulir sudah terisi. Perbedaan keterangan ini perlu diungkap melalui penyidikan," katanya.

Bayu turut mempertanyakan peran Pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti yang dalam persidangan mengaku hanya melakukan proses *cross check* terhadap pengajuan kredit.