MADURA SATU | SUMENEP - Nama BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (sekitar 60 tahun) mengaku terseret pinjaman Rp 182 juta yang disebut tak pernah ia ajukan secara sadar.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah melalui proses hukum panjang sejak 2020. Kasus tersebut dikawal langsung oleh Ibnu Aljazari, keponakan korban yang kini berprofesi sebagai advokat.

Sebelum Ibnu turun tangan, AH didampingi kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan atas nama Rudi Hartono.

Menurut Ibnu, persoalan bermula pada 2018 ketika kliennya rutin menerima dana pensiun sekitar Rp 2 juta per bulan melalui BRI. Saat itu, seorang teller berinisial N disebut kerap membantu proses pencairan, bahkan mengantar langsung uang pensiun ke rumah korban.

Pelayanan itu membuat AH merasa sangat terbantu. Apalagi, N menyampaikan bahwa korban tak perlu lagi datang ke kantor bank.

ADVERTISEMENT

"Kamu (pemilik SK, red) tidak usah repot-repot datang ke kantor BRI untuk mengambil uang, biar N yang mengantar gaji tersebut ke rumah pemilik SK," kata pemilik SK menirukan penyampaian di tahun 2018.

Kepercayaan itu berlanjut ketika N meminta agar Surat Keputusan (SK) pensiun milik AH dipinjam selama tiga bulan. Alasan yang disampaikan kala itu, untuk kepentingan administrasi terkait kebutuhan nasabah.

AH sempat mempertanyakan tujuan peminjaman dokumen penting tersebut. Namun karena merasa sudah mengenal baik N sebagai pegawai bank, ia akhirnya menyerahkan SK itu tanpa curiga.