MADURA SATU | SUMENEP - Penanganan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyeret pejabat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kali ini, aparat penegak hukum menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 23 April 2026, menyusul hasil penyidikan yang dinilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan intensif yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa status tersangka terhadap IM ditetapkan berdasarkan alat bukti yang telah dihimpun tim penyidik.

"Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4) siang.

ADVERTISEMENT

Menurut Endro, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2026. Dalam ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui ADD. Beberapa di antaranya ialah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini kini berlanjut ke tahap berikutnya. Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut. (*)