Sebagai langkah penanganan awal, BPBD Sumenep telah mengajukan penetapan status tanggap darurat kepada Bupati Sumenep untuk jangka waktu 14 hari.

“Saat ini kami telah mengerahkan sembilan personel di Kecamatan Pragaan, empat personel di Kecamatan Guluk-Guluk, dan enam personel di Kecamatan Bluto untuk penanganan darurat dan pendataan lanjutan,” jelasnya.

“Saat ini kami telah mengerahkan sembilan personel di Kecamatan Pragaan, empat personel di Kecamatan Guluk-Guluk, dan enam personel di Kecamatan Bluto untuk penanganan darurat dan pendataan lanjutan,” jelasnya.