SUMENEP – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut.

Pada Senin (26/1/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim resmi menetapkan seorang pria berinisial AHS sebagai tersangka baru. AHS diketahui berperan sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.

Penetapan status hukum AHS dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan daftar penerima bantuan BSPS yang bersumber dari jalur aspirasi.

“Dalam perannya bersama tersangka RP, AHS diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan BSPS. Dengan jumlah penerima sekitar 1.500 orang, total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga mengungkap, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp26.876.402.300.

“Kerugian tersebut merupakan akumulasi perbuatan enam tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, sebagaimana hasil perhitungan auditor berwenang,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik turut melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka AHS.