PAMEKASAN — Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di wilayah utara Kabupaten Pamekasan. Kali ini, kegiatan serupa ditemukan di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.

Penambangan yang diduga menggunakan tiga unit ekskavator itu disebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan tambang batu kerikil, sirtu, dan batu karang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Lahan-lahan bukit dikupas habis, mengakibatkan risiko longsor dan pencemaran air tanah.

Seorang warga setempat, sebut saja Alex (nama samaran), mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut diduga milik oknum kepala desa berinisial F di Kecamatan Pasean.

“Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

Alex menuturkan, warga sekitar enggan menegur karena aktivitas tambang itu disebut melibatkan orang berpengaruh di wilayah tersebut. Tidak ada papan izin atau pengawasan dari aparat.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras praktik tambang tanpa izin di Pasean. Menurutnya, aktivitas itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

Tambang ilegal di Pasean itu jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang dirugikan. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.

Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa terlibat, itu penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

Sebagai catatan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Seorang warga lain menambahkan, kondisi lingkungan kini semakin rawan.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” keluhnya.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” keluhnya.

ADVERTISEMENT