MADURA SATU | SUMENEP - Sebanyak 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja pada 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Sumenep menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu, termasuk tahapan sanggah bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan PPPK Paruh Waktu dinyatakan TMS.

Alasan tersebut di antaranya karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, hingga persoalan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Ada yang mengundurkan diri, batas usia pensiun, meninggal dunia, SKP tidak sesuai ketentuan, atau belum menyusun dan memperbaiki dokumen SKP," kata Benny dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/9/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemkab Sumenep memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan TMS untuk mengajukan sanggahan. Fasilitasi tersebut terutama diberikan kepada peserta yang mengalami persoalan administrasi atau belum diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tahapan masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 September 2026. Selanjutnya, proses jawab sanggah dijadwalkan pada 13 hingga 15 September 2026.

"Peserta yang masuk kategori TMS masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Benny.

Dari total 5.149 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, hasil verifikasi awal menunjukkan sebanyak 331 orang masuk kategori TMS.

Namun, status tersebut belum serta-merta membuat seluruh peserta kehilangan kesempatan untuk melanjutkan proses perpanjangan kontrak. Setelah verifikasi dan masa sanggah, sebagian peserta dinyatakan masih memenuhi persyaratan setelah dokumen atau kekurangan administrasinya diperbaiki sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Dari proses tersebut, tersisa sekitar 40 PPPK Paruh Waktu yang tetap dinyatakan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Benny menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada hasil verifikasi awal. Penetapan akhir dilakukan setelah seluruh tahapan, termasuk proses sanggah, selesai dilaksanakan.

"Setelah proses sanggah selesai, ada sekitar 40 PPPK Paruh Waktu yang dipastikan tidak diperpanjang," jelasnya.

Dengan demikian, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep tetap melanjutkan proses perpanjangan kerja. Sementara mereka yang tidak memenuhi persyaratan setelah seluruh tahapan selesai tidak dapat melanjutkan kontraknya pada 2026. (*)

ADVERTISEMENT