Dari total 5.149 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, hasil verifikasi awal menunjukkan sebanyak 331 orang masuk kategori TMS.

Namun, status tersebut belum serta-merta membuat seluruh peserta kehilangan kesempatan untuk melanjutkan proses perpanjangan kontrak. Setelah verifikasi dan masa sanggah, sebagian peserta dinyatakan masih memenuhi persyaratan setelah dokumen atau kekurangan administrasinya diperbaiki sesuai ketentuan.

Dari proses tersebut, tersisa sekitar 40 PPPK Paruh Waktu yang tetap dinyatakan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Benny menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada hasil verifikasi awal. Penetapan akhir dilakukan setelah seluruh tahapan, termasuk proses sanggah, selesai dilaksanakan.

"Setelah proses sanggah selesai, ada sekitar 40 PPPK Paruh Waktu yang dipastikan tidak diperpanjang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep tetap melanjutkan proses perpanjangan kerja. Sementara mereka yang tidak memenuhi persyaratan setelah seluruh tahapan selesai tidak dapat melanjutkan kontraknya pada 2026. (*)