MADURA SATU | SAMPANG – Seorang pria berinisial S (62), warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang disebut merupakan tetangganya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/261/VIII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah korban, di wilayah Kecamatan Sreseh.

Informasi yang dihimpun Madura Satu menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban hendak menuju kamar mandi yang berada di samping rumah. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat seorang laki-laki berdiri di area musala belakang rumah sambil membawa senter.

Korban kemudian mendekati laki-laki tersebut karena diduga mengira orang itu hendak melakukan pencurian.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, laki-laki yang diketahui merupakan tetangga korban tersebut diduga menarik tangan korban secara paksa hingga terjatuh. Selanjutnya, terlapor diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga tidak mampu melawan karena kalah tenaga.

“Menurut laporan tersebut, korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak mampu karena kalah tenaga,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Dalam laporan itu juga disebutkan, terlapor diduga kembali berupaya melakukan perbuatan serupa. Namun, korban menolak hingga akhirnya terlapor meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Korban juga disebut mengalami trauma dan merasa takut serta malu untuk berinteraksi dengan orang lain.

Polres Sampang Belum Amankan Terlapor

ADVERTISEMENT

Meski laporan telah diterima, hingga kini terlapor S belum diamankan oleh penyidik Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pengamanan terhadap terlapor. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.

“Untuk sementara masih melakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta mencari bukti-bukti lain,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Ia menjelaskan, penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum terhadap seseorang yang dilaporkan.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

“Penyidik tidak serta-merta mengamankan seseorang kalau masih belum cukup bukti. Karena bisa dipraperadilkan,” ujarnya, Jumat (07/8/2026).

Kendati demikian, AKP Eko menegaskan bahwa Polres Sampang tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami Kepolisian Polres Sampang akan bekerja secara profesional demi mengungkap terduga pelaku,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam laporan tersebut perkara disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini, sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

ADVERTISEMENT