Kendati demikian, AKP Eko menegaskan bahwa Polres Sampang tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami Kepolisian Polres Sampang akan bekerja secara profesional demi mengungkap terduga pelaku,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam laporan tersebut perkara disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini, sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).