MADURA SATU | SAMPANG – Seorang pria berinisial S (62), warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang disebut merupakan tetangganya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/261/VIII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah korban, di wilayah Kecamatan Sreseh.

Informasi yang dihimpun Madura Satu menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban hendak menuju kamar mandi yang berada di samping rumah. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat seorang laki-laki berdiri di area musala belakang rumah sambil membawa senter.

Korban kemudian mendekati laki-laki tersebut karena diduga mengira orang itu hendak melakukan pencurian.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, laki-laki yang diketahui merupakan tetangga korban tersebut diduga menarik tangan korban secara paksa hingga terjatuh. Selanjutnya, terlapor diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga tidak mampu melawan karena kalah tenaga.

“Menurut laporan tersebut, korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak mampu karena kalah tenaga,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Dalam laporan itu juga disebutkan, terlapor diduga kembali berupaya melakukan perbuatan serupa. Namun, korban menolak hingga akhirnya terlapor meninggalkan lokasi.