MADURA SATU | SAMPANG – Polres Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wafar bin almarhum Asmadin usai diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang warga di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Sabtu, 13 Juni 2026.

Terduga pelaku kini menjadi buronan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Peristiwa yang menjadi dasar penerbitan DPO tersebut terjadi di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korbannya, Ahmad Yulianto (35), mengalami luka tembak di bagian tumit kaki kiri dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan yang diduga menggunakan senjata api pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Sampang," ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Hasil penyelidikan awal mengungkap, peristiwa itu dipicu perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait tuduhan pencurian sandal serta mesin pompa air. Saat itu, korban bersama istrinya, Fadilah, dipanggil ke depan rumah terduga pelaku untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, pertemuan itu berubah menjadi cekcok. Polisi menduga Wafar kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.