“Dalam satu KK tidak semua anggota bisa menerima BLT-DD. Karena penerima sebelumnya telah meninggal dunia, kami akan mengupayakan agar bantuan tersebut dialihkan kepada Muslimah,” katanya.

Saat ini, proses administrasi masih berjalan, termasuk pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muslimah sebagai syarat utama dalam pengajuan bantuan sosial.

Pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kondisi tersebut agar Muslimah dapat segera memperoleh bantuan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)