MADURA SATU | SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Seorang bandar berinisial S ditangkap setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan kurir dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif aparat kepolisian yang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2026. Polisi memastikan jaringan tersebut memiliki jangkauan luas hingga ke luar Pulau Madura.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan bandar dilakukan pada 7 Maret 2026.

Penangkapan itu merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus kurir yang lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil pengembangan kasus kurir, anggota kami berhasil mengamankan seorang bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujar Hartono dalam keterangannya.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam membongkar rantai distribusi narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan besar lintas wilayah.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka tidak berjalan mudah. Polisi harus melakukan pelacakan intensif karena tersangka kerap berpindah lokasi.